Pertanyaan ini biasanya timbul dari non-kristen ketika mereka menjadi Kristen dan bertanya; "apakah harus menikah kembali?" Seorang istri bertanya dalam satu grup Kristen karena sebelumnya dia non-Kristen, menikah dengan suami Kristen, tetapi karena pernikahan mereka, sang suami menjadi non-Kristen. 3 Tahun setelah menikah, suami kembali ke Kristen dan membawa Istri ke Kristen. Ia beranggapan sebelumnya dia menikah dengan 'Allah yang tidak sah', supaya menjadi sah, apakah harus menikah kembali?
Jawaban saya secara pribadi, tidak perlu menikah kembali, tetapi harus diteguhkan berdasarkan firman Tuhan. Jika dulu masih pake nama 'Allah' lain, sekarang berdasar Firman Tuhan dalam nama Allah Bapa, Anak, dan Roh Kudus. Setelah peneguhan maka keluarga tersebut harus mengerti firman Tuhan, khususnya sang istri. Apakah dia mau mengikut Yesus atau hanya ikut suami saja. Jika mau mengikut Yesus dan mengikut suami itu adalah hal baik baik, tetapi jika hanya ikut suami dan tidak mau mengenal Yesus dengan benar, maka sekalipun diteguhkan sia-sia saja. Peneguhan dan Pengiringan akan Yesus harus sepadan supaya keluarga tersebut benar-benar diberkati.